Selamat pagi sahabat blogger, pagi ini HOS akan sedikit berbagi informasi mengenai masalah-masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat belakangan ini, yaitu Kekerasan pada Anak.
Menurut Sutanto (2006), kekerasan anak
adalah perlakuan orang dewasa atau anak yang lebih tua dengan
menggunakan kekuasaan/otoritasnya terhadap anak yang tak berdaya yang
seharusnya menjadi tanggung jawab/pengasuhnya, yang berakibat
penderitaan, kesengsaraan, cacat atau kematian. Kekerasan anak lebih
bersifat sebagai bentuk penganiayaan fisik dengan terdapatnya tanda atau
luka pada tubuh sang anak.
Jika kekerasan terhadap anak didalam rumah tangga dilakukan
oleh orang tua, maka hal tersebut dapat disebut kekerasan dalam rumah
tangga. Tindak kekerasan rumah tangga yang termasuk di dalam tindakan
kekerasan rumah tangga (www.ocn.ne.jp)
adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar
batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu
rumah; seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak
kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak
adalah hal yang wajar. Mereka beranggapan kekerasan adalah bagian dari
mendisiplinkan anak. Mereka lupa bahwa orangtua adalah orang yang paling
bertanggung jawab dalam mengupayakan kesejahteraan, perlindungan,
peningkatan kelangsungan hidup, dan mengoptimalkan tumbuh kembang
anaknya. Keluarga adalah tempat pertama kali anak belajar mengenal
aturan yang berlaku di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Sudah barang tentu dalam proses belajar ini, anak cenderung melakukan
kesalahan. Bertolak dari kesalahan yang dilakukan, anak akan lebih
mengetahui tindakan-tindakan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat, patut
atau tidak patut. Namun orang tua
menyikapi proses belajar anak yang salah ini dengan kekerasan. Bagi
orangtua, tindakan anak yang melanggar perlu dikontrol dan dihukum. bagi
orangtua tindakan yang dilakukan anak itu melanggar sehingga perlu
dikontrol dan dihukum.
Wikipedia
Indonesia (2006) memberikan pengertian bahwa kekerasan merujuk pada
tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemerkosaan, pemukulan,
dll.) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan
atau menyakiti orang lain. Istilah kekerasan juga berkonotasi
kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak.
Kekerasan terjadi ketika seseorang menggunakan kekuatan, kekuasaan,
dan posisi nya untuk menyakiti orang lain dengan sengaja, bukan karena
kebetulan (Andez, 2006). Kekerasan juga meliputi ancaman, dan tindakan
yang bisa mengakibatkan luka dan kerugian. Luka yang diakibatkan bisa
berupa luka fisik, perasaan, pikiran, yang merugikan kesehatan dan
mental.kekerasan anak Menurut Andez (2006) kekerasan pada anak adalah
segala bentuk tindakan yang melukai dan merugikan fisik, mental, dan
seksual termasuk hinaan meliputi: Penelantaran dan perlakuan buruk,
Eksploitasi termasuk eksploitasi seksual, serta trafficking/ jual-beli
anak. Sedangkan Child Abuse adalah semua bentuk kekerasan terhadap anak
yang dilakukan oleh mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas anak
tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang
seharusnya dapat di percaya, misalnya orang tua, keluarga dekat, dan
guru.
Sedangkan Nadia (2004) mengartikan kekerasan terhadap anak sebagai
bentuk penganiayaan baik fisik maupun psikis. Penganiayaan fisik adalah
tindakan-tindakan kasar yang mencelakakan anak, dan segala bentuk
kekerasan fisik pada anak yang lainnya. Sedangkan penganiayaan psikis
adalah semua tindakan merendahkan atau meremehkan anak. Alva menambahkan
bahwa penganiayaan pada anak-anak banyak dilakukan oleh orangtua atau
pengasuh yang seharusnya menjadi seorang pembimbing bagi anaknya untuk
tumbuh dan berkembang.
Lebih lanjut Hoesin (2006) melihat kekerasan terhadap anak sebagai
bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak. dan dibanyak negara
dikategorikan sebagai kejahatan sehingga mencegahnya dapat dilakukan
oleh para petugas penegak hukum. Sedangkan Patilima (2003) menganggap
kekerasan merupakan perlakuan yang salah orang tua. Patilima
mendefinisikan perlakuan salah pada anak adalah segala perlakuan
terhadap anak yang akibat-akibat kekerasan mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak, baik secara fisik, psikologi sosial, maupun mental.
Nah, itu sedikit informasi mengenai Kekerasan pada Anak yang bisa HOS sampaikan pagi ini. Semoga bermanfaat, dan ingat kekerasan pada anak bisa mempengaruhi bahkan mengancam kesejahteraan dan tumbuh kembang anak.
Head Office :
Jl. Purnawirawan ( Ratu ) No.
18, Gedung Meneng, Bandar Lampung, Indonesia.
Telp. ( 0721 ) 712029
0 komentar:
Posting Komentar