Selamat pagi sahabat HOS!!! Semoga pagi anda menyenangkan dan HOS berdoa semoga hari anda menjadi hari yang cerah. Nah, kali ini HOS akan sedikit membahas tentang Pedofilia. Semoga saja sahabat masih ingat bagaimana kisah seorang anak TK Swasta terkemuka di Jakarta, yang menjadi korban pelecehan Sexual yang dilakukan oleh Staff sekolah mereka sendiri. Sungguh miris bukan??
Mari kita mulai dari diagnosa medis, pedofilia didefinisikan sebagai gangguan
kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi
dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu
kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya
usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak
harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16
atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia.
Kata pedofilia berasal dari bahasa Yunani: paidophilia (παιδοφιλια)—pais (παις, "anak-anak") dan philia (φιλια), "cinta yang bersahabat" atau "persahabatan",meskipun ini arti harfiah telah diubah terhadap daya tarik seksual pada
zaman modern, berdasarkan gelar "cinta anak" atau "kekasih anak," oleh
pedofil yang menggunakan simbol dan kode untuk mengidentifikasi
preferensi mereka. Klasifikasi Penyakit Internasional
(ICD) mendefinisikan pedofilia sebagai "gangguan kepribadian dewasa dan
perilaku" di mana ada pilihan seksual untuk anak-anak pada usia
pubertas atau pada masa prapubertas awal. Istilah ini memiliki berbagai definisi seperti yang ditemukan dalam psikiatri, psikologi, bahasa setempat, dan penegakan hukum.
Menurut Diagnostik dan Statistik Manual Gangguan Jiwa (DSM), pedofilia adalah parafilia
di mana seseorang memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap
dorongan seksual dan fantasi tentang anak-anak prapuber dan di mana
perasaan mereka memiliki salah satu peran atau yang menyebabkan
penderitaan atau kesulitan interpersonal. Pada saat ini rancangan DSM-5 mengusulkan untuk menambahkan hebefilia dengan kriteria diagnostik, dan akibatnya untuk mengubah nama untuk gangguan pedohebefilik. Meskipun gangguan ini (pedofilia) sebagian besar didokumentasikan pada pria, ada juga wanita yang menunjukkan gangguan tersebut, dan peneliti berasumsi perkiraan yang ada lebih rendah dari jumlah sebenarnya pada pedofil perempuan.
Tidak ada obat untuk pedofilia yang telah dikembangkan. Namun, terapi
tertentu yang dapat mengurangi kejadian seseorang untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak. Di Amerika Serikat, menurut Kansas v. Hendricks, pelanggar seks yang didiagnosis dengan gangguan mental tertentu, terutama pedofilia, bisa dikenakan pada komitmen sipil yang tidak terbatas, di bawah undang-undang berbagai negara bagian (umumnya disebut hukum SVP) dan Undang-Undang Perlindungan dan Keselamatan Anak Adam Walsh pada tahun 2006.
Dalam penggunaan populer, pedofilia berarti kepentingan seksual pada
anak-anak atau tindakan pelecehan seksual terhadap anak, sering disebut
"kelakuan pedofilia." Misalnya, The American Heritage Stedman's Medical Dictionary
menyatakan, "Pedofilia adalah tindakan atau fantasi pada dari pihak
orang dewasa yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak atau
anak-anak."
Aplikasi umum juga digunakan meluas ke minat seksual dan pelecehan
seksual terhadap anak-anak dibawah umur atau remaja pasca pubertas dibawah umur. Para peneliti merekomendasikan bahwa tidak tepat menggunakan dihindari, karena orang yang melakukan pelecehan seksual anak umumnya menunjukkan gangguan tersebut,
tetapi beberapa pelaku tidak memenuhi standar diagnosa klinis untuk
pedofilia, dan standar diagnosis klinis berkaitan dengan masa
prapubertas. Selain itu, tidak semua pedofil benar-benar melakukan
pelecehan tersebut.
Berdasarkan DSM-IV, seseorang dikatakan sebagai penderita pedofilia bila :
- Selama waktu sekurangnya 6 bulan, terdapat khayalan yang merangsang secaraseksual, dorongan seksual, atau perilaku yang berulang dan kuat berupa aktivitas seksualdengan anak pre-pubertas atau anak-anak (biasanya berusia 13 tahun atau kurang).
- Khayalan, dorongan seksual atau perilaku menyebabkan penderitaan yang bermaknasecara klinis atau gangguan dalam fungsi sosial, pekerjaan atau fungsi penting lainnya.
- Orang sekurangnya berusia 16 tahun dan sekurangnya berusia 5 tahun lebih tua darianak-anak yang menjadi korban.
Head Office HOUSE OF SUCCESS :
Jl. Purnawirawan (Ratu) No.18 Gedung Meneng, Bandar Lampung.
Telp. 0721 712029 / 0811 727 150
Jl. Purnawirawan (Ratu) No.18 Gedung Meneng, Bandar Lampung.
Telp. 0721 712029 / 0811 727 150
0 komentar:
Posting Komentar